Peredaran narkoba di kalangan
remaja makin parah. Sekitar 4,7 persen pengguna narkoba adalah pelajar dan
mahasiswa. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui pengaruh narkoba telah
merambah ke berbagai kalangan. Berdasarkan survei BNN, penggunaan narkoba
tercatat sebanyak 921.695 orang adalah pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan pada Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1997 yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat-obatan
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun sistematis,
yang dapat menurunkan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berikut ini jenis dan golongan narkoba narkotika antara lain adalah sebagai
berikut :
- Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian daN ilmu pengetahuan. Contoh jenis narkoba golongan satu antara lain adalah ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan dua antara lain adalah : petidin, benzetidin, dan betametadol.
- Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh jenis narkoba golongan tiga antara lain adalah : kodein dan turunannya.
Kurangnya penyuluhan
dan informasi di
masyarakat mengenai bahaya
penyalahgunaan narkoba. Untuk itu penyuluhan dan
tindakan edukatif harus direncanakan, diadakan dan dilaksanakan secara efektif
dan intensif kepada masyarakat yang disampaikan dengan sarana atau media yang
tepat untuk masyarakat.
Bahaya pemakaian narkoba sangat
besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkoba secara
besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang
sakit, apabila terjadi demikian negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan
nasional merosot.
Efek dampak penggunaan narkoba
bisa dalam berbagai bentuk antara lain adalah sebagai berikut :
1. Menyebabkan
penurunan atau pun perubahan kesadaran.
2. Menghilangkan
rasa.
3. Mengurangi
hingga menghilangkan rasa nyeri.
4. Menimbulkan
ketergantungan / adiktif (kecanduan).
·
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian.
· Sering
membolos, menurunnya kedisiplinan dan
nilai- nilai pelajaran.
·
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah.
·
Sering menguap, mengantuk, dan malas.
·
Tidak memedulikan kesehatan diri.
·
Suka mencuri untuk membeli narkoba.
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Seharusnya pelajar senantiasa berfikir jernih untuk
menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada
keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar